Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir Telegram nih bro. Ada masalah apa lagi ya?
Seperti dijelaskan oleh Menkominfo Rudiantara, Telegram harus diblokir karena banyak kanal yang disebut-sebut bermuatan negatif. Konten-konten negatif ini pun dirinci dalam beberapa hal.
Kominfo mengklaim Telegram punya konten yang menjurus ke propaganda, radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar yang tidak senonoh sampai hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Diklaim ada 17 ribu halaman yang mengandung terorisme dan radikalisme. Eksekusi Telegram pun efektif dilakukan pada Sabtu (15/7/2017) kemarin.
Pihak Telegram, Pavel Durov, mempertanyakan masalah pemblokiran yang menurutnya tanpa pemberitahuan dan koordinasi. Mulai hari ini, Telegram resmi tidak bisa digunakan lagi di Indonesia.
Apakah loe termasuk salah satu yang dirugikan atas pemblokiran ini, bro?