Jangan lupa untuk registrasi ulang SIM Card yang loe pakai sekarang bro. Karena Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan semua pelanggan seluler prabayar untuk registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ini sebelumnya sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ini penting bro. Karena kalau loe nggak melakukan registrasi ulang, nomor loe akan diblokir secara bertahap. Berarti loe nggak akan bisa lagi menggunakannya untuk berkomunikasi bahkan buat berselancar internet.

Registrasi pelanggan seluler prabayar akan dimulai 21 Oktober 2017 nanti dan ditutup 28 Februari 2018. Akan ada masa tenggang beberapa hari kalender sebelum akhirnya nomor loe diblokir.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Atau kalau loe bingung bisa langsung datang ke gerai provider seluler loe. Jangan lupa untuk mencantumkan NIK yang ada di KTP dan juga nomor KK. Supaya proses validasi ke database Ditjen Dukcapil bisa berhasil.

banner-ads