iPhone X sudah resmi dirilis di berbagai negara. Indonesia belum kebagian memang, tapi banyak dari peminat iPhone terbaru ini terbang ke Singapura demi membeli iPhone X. Ini membuat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta memperketat pemeriksaan.

Kalau selama ini pemeriksaan ketika hendak keluar gate terbilang normal. Pasca perilisan iPhone X dan banyaknya warga Indonesia yang pulang dari Singapura, terasa adanya perbedaan.

Semua barang yang dibawa harus melewati X-Ray. Entah itu bagasi besar maupun hand carry. Alasannya sih wajar, karena pemerintah tidak mau kebobolan dengan masuknya iPhone X yang harganya mencapai Rp 18 juta itu.

iPhone X diketahui jadi incaran Bea Cukai. Karena ini termasuk barang impor yang melewati batas harga yang sudah ditetapkan. Mengingat buat penumpang pesawat, batasan untuk satu orang adalah USD 250 dan keluarga USD 1000. 

Sementara harga iPhone X melebihi dari batasan individual. Sehingga pajak yang dikenakan pada satu unit yang dibawa ke Indonesia adalah sekitar Rp 5,5 juta buat mereka yang tidak punya NPWP.

banner-ads