Merdeka.com --- Iran tengah gempar lantaran seorang terpidana mati hidup lagi setelah dinyatakan meninggal. Alireza (bukan nama sebenarnya) tersangka kasus penyelundupan ini akhirnya kembali dijatuhi hukuman sama.
Surat kabar the Guardian melaporkan, Kamis (17/10), lelaki 37 tahun ini menghadapi eksekusi pertama pada awal Oktober setelah dibui hampir setahun di sebuah penjara terletak di Provinsi Khorasan, utara Iran. Tepat sebelum matahari terbit dan selesai salat subuh, Alireza digantung selama 12 menit hingga dinyatakan tak bernyawa.
Petugas medis pun mengirim tubuhnya untuk dimakamkan. Namun di kamar mayat hari berikutnya petugas mendapat pemandangan tidak biasa. Plastik membungkus mayat Alireza berembun, tanda lelaki itu masih hidup. Alireza segera dilarikan ke Rumah Sakit Bojnurd Imam Ali.
Keluarga Alireza sangat senang terlebih kedua putrinya masih anak-anak. Namun hakim dari pengadilan tata usaha negara Muhammad Erfan mengatakan pengadilan sudah memutuskan mati. "Jadi Alireza harus mati. Apapun alasannya. Ini harus diulang sekali lagi," ujar dia.
Nama asli Alireza belum dilansir demi melindungi identitasnya. Dia ditangkap tiga tahun lalu lantaran mempunyai methamphetamine dalam bentuk kristal biasa disebut shiseh di Iran.
Hukum di Iran mengikuti hukum syariah Islam. Jika seseorang mati dirajam sebab kasus perzinahan misalnya, bila dia mampu kabur setelah dikubur sebatas leher di dalam tanah, mereka tidak lagi ditanam dan hidupnya terhindar dari rajam.
Namun tidak bagi Alireza lantaran perbuatan dia sangat merugikan dan mencelakai banyak kaum muda Iran.