Merdeka.com --- Sebuah undang-undang baru ditetapkan di Rusia. Seluruh film, tayangan televisi, dan musik dilarang mengucapkan kata-kata kasar.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Senin (28/4), Presiden Vladimir Putin telah menandatangani dan mulai diberlakukan hari ini.

banner-ads

Tahun lalu dia setuju melarang bahasa kotor di media.

Aturan ini termasuk mendenda pesohor seni Rusia baik penyanyi maupun pemain film. Mereka tidak boleh melanggar hukum tersebut.

Penyanyi rock Rusia Yuri Shevchuk mengatakan hukum ini bagian dari gaya konservatif Putin dan justru membuat Negeri Beruang Merah ini tidak maju.

"Saya menentang segala larangan. Ini interfensi pemerintah pada seni. Kami sudah mempunyai moral mengatur setiap perkataan kami," ujar Shevchuk.

Mereka yang melanggar aturan ini bila hanya personal dikenakan denda Rp 800 ribu, sementara jika dilakukan di tempat publik serta menjadi bisnis bakal didenda Rp 31,2 juta.

Video, audio, dan buku mengandung kata kotor haruslah diberi tanda dan diganti dengan kata-kata pengganti lain.