Teknoup.com --- Sebuah pengadilan di Seoul belum lama ini menjatuhkan hukuman tidak bersalah bagi Apple dalam perkara gugatan oleh Samsung. Dalam persidangan kali ini Apple digugat Samsung dengan tuduhan melanggar tiga paten yang dimiliki Samsung, terkait paten pada metode sms dan fitur pengelompokan sms.

banner-ads

Menurut hakim, ketiga paten terkait sms tersebut tidak memiliki sesuatu yang bisa diunggulkan. Selain itu teknologi tersebut dinilai dapat dengan mudah dikembangkan oleh perusahaan lain.

Dalam perkara ini Samsung meminta agar pihak tergugat memberikan kompensasi atas paten yang digunakan. Selain itu Samsung juga meminta pelarangan enam buah produk Apple yang diklaim melanggar paten tersebut.

Pengadilan di Korea ini pada tahun lalu juga mengadili perkara antara Samsung dan Apple. Pada saat itu Apple diputus bersalah dan diharuskan membayar denda sebesar 40 juta won karena terbukti melanggar dua paten terkait teknologi nirkabel yang dimiliki Samsung. Sedangkan dalam putusan yang sama Samsung juga didenda 25 juta own karena melanggar paten terkait fungsi memantul yang digunakan saat menggulung dokumen elektronik.

Apple dan Samsung juga berperkara di tempat lain, salah satunya di San Jose, California. Pengadilan di sana memutuskan bahwa Samsung bersalah dan meminta pihak Samsung membayar ganti rugi ke Apple sebesar lebih kurang 930 juta dolar.