Di awal tahun 2014, pemerintah Prancis telah mendenda Google hingga miliaran rupiah karena mengaplikasi kebijakan baru yang dikenal dengan Unified Privacy Policy.
Dalam aturan tersebut Google menyebarkan data pengguna yang terdaftar di Gmail keseluruh layanan internet miliknya. Meskipun sejak awal Google telah menyatakan tidak akan menjual data tersebut ke perusahaan lain, perusahaan ini juga 'lupa' membagi detail informasi aturan baru itu kepada publik.
Tak mau ketinggalan, kini pihak Italia juga mengancam Google untuk segera merubah aturan tersebut, setidaknya dalam kurun waktu 18 bulan. Tuntutan pihak Italia pun menyatakan bila Google harus mengikuti aturan lokal, salah satunya memperbolehkan warga Italia untuk meminta penghapusan data 'aib' dari server Google, Engadget (21/07).
Menanggapi hal itu, Google mengungkapkan bila mereka tengah membuat sebuah aturan baru terkait penggunaan data pribadi pengguna yang siap dipublikasikan akhir September nanti.
Namun banyak yang memperhitungkan bila 'ancaman' pemerintah Italia bisa berdampak buruk bagi kebebasan di internet. Aturan internet yang ketat serta izin untuk menghapus data di Google berpotensi untuk mengaburkan informasi penting seperti data catatan kriminal atau kejahatan yang biasanya digunakan oleh banyak perusahaan dan lembaga hukum untuk mengecek individu tertentu.