Merdeka.com --- Norwegia, salah satu negara kaya di dunia, berencana melarang pengemis.
Parlemen Norwegia pekan ini akan mengesahkan undang-undang yang membolehkan setiap kota melarang perbuatan mengemis, seperti dilansir sirat kabar the Financial Times, Selasa (24/6).
Lebih dari 60 persen penduduk Norwegia menilai mengemis adalah tindakan kejahatan. Para pengemis bisa didenda atau dipenjara selama tiga bulan.
Jika undang-undang itu jadi disahkan maka pelarangan mengemis itu akan mulai berlaku musim panas tahun depan.
Usulan larangan mengemis ini muncul setelah sebuah jajak pendapat menunjukkan sekitar dua pertiga rakyat Norwegia menganggap mengemis adalah kejahatan karena selama ini mayoritas pengemis di negeri itu bukan warga Norwegia.
Dari data pemerintah sekitar seribu pengemis di negara berpenduduk lima juta orang itu adalah warga asing.
Politisi yang menentang usulan ini menilai larangan itu memalukan dan tidak adil bagi kaum miskin. Mereka mengatakan pelarangan ini bisa merusak citra Norwegia di mata internasional, terutama jika dikaitkan dengan wacana Norwegia harus menerima para pengungsi Suriah.
"Larangan ini sangat buruk dan bisa dinilai orang sangat jelek. Tidak semua pengemis adalah penjahat. Masalah ini sangat luas," kata juru bicara dari Partai Kristen Demokrat Kjell Ingolf Ropstad.
Menurut Dana Keuangan Internasional (IMF) Norwegia merupakan negara dengan salah satu Produk Domestik Bruto (GDP) tertinggi di dunia yakni sekitar Rp 1,2 miliar.