Merdeka.com --- Pemprov DKI belum berniat memberi hukuman berupa denda atau kurungan penjara kepada warga atau perusahaan yang membuang sampah di kali. Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga dan perusahaan soal Perda No 3/2013. "Target utama kami belum sampai di situ. Karena saat ini masih tahap sosialisasi untuk edukasi warga. Jadi belum dilakukan penerapan sanksi hukum," ujar Unu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/11). Namun demikian, Unu menegaskan, warga atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan di kali bakal menerima sanksi sosial. Sanksi sosial tersebut berupa foto yang melanggar akan dipajang di sepanjang kali tempat yang bersangkutan membuang sampah. Foto itu akan dilengkapi dengan nama yang bersangkutan. "Pokoknya berupa sanksi sosial dulu. Sebelum kami menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta. Nanti dalam penegakan hukumnya kami akan dibantu oleh Satpol PP DKI sebagai satuan petugas penegak perda," jelas Unu. Seperti diketahui, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI belum mau menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta kepada warga dan perusahaan yang membuang sampah ke kali. Melainkan akan menerapkan sanksi sosial bagi warga yang membuang sampah di kali.banner-ads