Baru-baru ini, Scarlett Johansson melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, Amerika Serikat. Berikut ini hal-hal yang perlu tahu terkait kasus ini.
Disney Dituding Melanggar Kontrak.
Baca Juga: Usai Army of the Dead, Terbitlah Soldiers or Zombies
Scarlett Johansson menggugat Disney setelah menayangkan Black Widow di Disney+ bersamaan dengan peluncuran di layar lebar pada 9 Juli. Hal itu dianggap melanggar kontrak kerja sama yang dibuat dia dan Disney.
Menurutnya peluncuran film secara berbarengan di bioskop dan layanan streaming mengurangi pendapatannya sebagai aktris.
Pembagian Hasil Keuntungan
Aktris sekelas Scarlett Johansson biasanya akan mendapat kontrak pembagian keuntungan dari penjualan tiket bioskop. Oleh karena itu, ia merasa dirugikan.
Johansson pun menuduh Disney mencoba menggiring para penonton bioskop untuk beralih ke layanan streaming Disney+.
"Disney secara substansial ingin mendevaluasi perjanjian dengan Johansson dan dengan demikian memperkaya dirinya sendiri," demikian isi gugatan Johansson.
Pendapatan Internasional
Film ini sukses meraup pendapatan sebanyak US$4,9 juta atau lebih dari Rp71 miliar dari penayangan internasional di beberapa negara.